
- BKAD Kabupaten Kutai Barat Menyerahkan Kendaraan Operasional
- BKAD Mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PERMENDAGRI No 133 Tahun 2018
- BKAD Ikut Mendampingi Bupati Kabupaten Kutai Barat
- BKAD Ikut Mendampingi Bupati Kabupaten Kutai Barat
- BKAD Dan OPD Kabupaten Kutai Barat Mengikuti Rapat Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa
- BKAD Ikut Mendampingi Bupati Kabupaten Kutai Barat
- BKAD Kutai Barat menggelar Asistensi SIPD Murni
- BKAD Kutai Barat Perketat Kebersihan Kantor
- BKAD Mengikuti Coaching Clinic SAKIP Bersama Dengan Organisasi Perangkat Daerah Kab Kutai Barat
- Tokoh Masyarakat | Hibah Sebidang Tanah Untuk Pembangunan Puskesmas Gunung Rampah
Tugas Pokok dan Fungsi
Berita Foto Populer
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN KUTAI BARAT
Memperhatikan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Kutai Barat sebagaimana yang tersirat pada RPJMD Kabupaten Kutai Barat tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan sebagian kewenangan Kepala Daerah dalam penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah yang meliputi perencanaan dan pengendalian anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengelolaan asset daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai menyelenggarakan fungsi :
-
Penyusunan dan penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengelolaan aset;
-
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis dibidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengelolaan aset;
-
Pembinaan penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengelolaan aset;
-
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
-
Pembinaan kelompok jabatan fungsional;dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.