
- BKAD Kab Kutai Barat Memberlakukan Shift Kerja Ditengah Pandemi Covid-19.
- Tindak Pidana Korupsi Kutai Barat
- BKAD Kabupaten Kutai Barat Menyerahkan Kendaraan Operasional
- BKAD Mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PERMENDAGRI No 133 Tahun 2018
- BKAD Ikut Mendampingi Bupati Kabupaten Kutai Barat
- BKAD Ikut Mendampingi Bupati Kabupaten Kutai Barat
- BKAD Dan OPD Kabupaten Kutai Barat Mengikuti Rapat Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa
- BKAD Ikut Mendampingi Bupati Kabupaten Kutai Barat
- BKAD Kutai Barat menggelar Asistensi SIPD Murni
- BKAD Kutai Barat Perketat Kebersihan Kantor
BKAD Gelar Rekonsiliasi Sisa Dana Desa
Berita Terkait
- BKAD Gelar Rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan Barang Persediaan Semester I Tahun Anggaran 2020.0
- BKAD GELAR REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN SKPD0
- KUBAR RAIH WTP UNTUK KELIMA KALINYA0
- FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENERAPAN APLIKASI SIMDA INTEGRATED2
- RAPAT KERJA PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR0
- BUPATI SERAHKAN KENDARAAN OPERASIONAL KEPADA DISHUB DAN PUPR0
- WABUP DAN KETUA DPRD TERIMA IPHS I DAN LHP 2019 DARI BPK0
- PEMKAB KUBAR MENGGELAR SOSIALISASI SIMDA TERINTEGRASI1
- KEPALA BKAD WAKILI BUPATI HADIRIN PERAYAAN NATAL GKE IMANUEL BARONG TONGKOK 5
- BKAD GELAR BIMTEK SISKEUDES 2.0.2 0
Berita Populer
- RKBMD HARUS DISUSUN SESUAI KEBUTUHAN DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
- REKONSILIASI DATA LAPORAN KEUANGAN SKPD DI LAKSANAKAN
- PENJELASAN PROSEDUR LELANG KENDARAAN DINAS RODA EMPAT
- RAPAT FINAL PENYUSUNAN STANDARISASI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2020
- Petrus Promosi ke Dinas Pertanian, Jabatan Sekretaris BKAD Berganti
- BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH SELENGGARAKAN REKONSILIASI DATA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPA
- Anyaman Rotan Kutai Barat Siap Ukir Prestasi Nasional
- BKAD GELAR REKON BMD DAN BARANG PERSEDIAAN SEMESTER I TA 2019
- Felanans Gevrido Yosef Mustari : Good Writer is Good Reader
- BKAD Gelar Rekonsiliasi Sisa Dana Desa

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (Tengah) Bersama Jajaran Bidang Anggaran
SENDAWAR- Badan Keuangan dan Aset Daerah melalui Bidang Anggaran menyelenggarakan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa yang dilaksanakan 27-30 Juli dilanjutkan 3-6 Agustus 2020 mendatang.
Kepala Badan Keuangan dan Aseta Daerah Sahadi pada acara pembukaan mengatakan “tujuan dilaksanakan agenda ini adalah pertama, gar diperoleh Data Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 yang ada di Kampung, untuk kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan kedua agar proses pencairan Dana Desa Tahap III dapat berjalan optimal, sesuai persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kampung”,katanya.
Selanjutnya Ia mengungkapkan “Kegiatan ini diikuti oleh 380 Orang, yang terdiri dari 190 Bendahara Kampung dan 190 Operator SISKEUDES Kampung”,ungkapnya.
Ia menambahkan “nantinya akan dilakukan Rekonsiliasi Kembali pada awal Oktober 2020 dan bagi Kampung yang belum merealisasikan Dana Desa, diminta untuk segera merealisasikan paling lambat tanggal 3 September 2020, harapan kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua demi mewujudkan Hari Esok Lebih Baik Daripada Hari Ini”,ujarnya.
Kegiatan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Samarinda Kanwil Provinsi Kalimantan Timur Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1312/WPB.20/KP-01/2020 Tanggal 22 Juli 2020 Hal : Petunjuk Teknis Rekonsiliasi Sisa Dana Desa ini meliputi :
- Rekonsiliasi Data Kumulatif Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 s.d 2018 yang ada di Kampung dengan Bupati (Pemkab)
- Rekonsiliasi Rekening Kas Kampung per 30 Juni 2020,
- Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (WAJIB),
- Laporan Stunting Tahun 2019 sesuai dengan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa, yang WAJIB disampaikan oleh Kampung sebagai salahsatu syarat pencairan Dana Desa Tahap III
- Laporan Realisasi Penyerapan dan Keluaran Dana Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahap II (paling sedikit 50%), (WAJIB)
- Laporan Bantuan Langsung Tunai (BLT), terkait penanganan dampak pandemik Covid-19 (WAJIB)